Menkominfo Tifatul Sembiring menilai kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh content provider (CP) nakal jumlahnya belum mencapai Rp 100 miliar.
Meski demikian ia menegaskan tetap akan mengambil langkah hukum agar uang yang disedot dari masyarakat bisa dikembalikan.
"Saya taksir kerugiannya tak sampai Rp 100 miliar. Tak sampai 10% dari nilai bisnis antara operator dan CP yang mencapai Rp 1 triliun per bulan," kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta para operator telekomunikasi sebelumnya telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
"Besok data-data itu akan kami serahkan ke Bareskrim agar diusut dan diselesaikan secara hukum. Kami juga mendukung permintaan Komisi I yang minta mengusut kasus ini sampai tuntas. Itu sebabnya kami butuh kerja sama dengan Bareskrim untuk menyelidiki mafia yang ada di belakangnya," kata Tifatul.
Komisi I DPR RI dalam putusannya juga menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami penanganan terkait regulasi telekomunikasi dan praktik-praktik penipuan yang terjadi serta perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi.
"Mengingat masih maraknya kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh sebagian CP melalui layanan berbagai operator telekomunikasi, Komisi I mendesak pemerintah cq. Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, bersama operator agar melakukan monitoring CP dan layanan SMS secara ketat, dan segera disepakati bersama langkah-langkah konkret solusinya," demikian bunyi putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar